Khusus hari Jumat, kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, sistem ganjil-genap diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga jam 20.00 WIB. Sebab, pada jam-jam itu, gelombang pelancong dari Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dan beberapa daerah lain mulai masuk ke Kota Bandung.
Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, kata Kasatlantas, sistem ganjil genap itu diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB. Selain mengantisipasi masuknya para pelancong, juga menekan mobilitas warga Kota Bandung.
"Pembagian personel yang bertugas dibagi dua sif untuk Sabtu dan Minggu, sif pertama dari jam 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, sif kedua mulai dari 14.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (11/2/2022).
AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, untuk pelaksanaan sistem tersebut, Polrestabes Bandung telah menyiapkan sejumlah perlengkapan mulai dari waterbarrier, traffic cone, dan pos penjagaan.
Editor : Agus Warsudi
ganjil genap ganjil genap di bandung ganjil genap di tol ganjil genap resmi berlaku ganti plat nomor ganjil genap sanksi ganjil genap pelanggar ganjil genap kota bandung dishub bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait