Asep menyatakan, karena itu kendaraan berpelat nomor dengan angka terakhir genap, akan diputarbalikkan oleh petugas. Namun hal itu dikecualikan bagi kendaraan yang memiliki pelat nomor D atau wilayah aglomerasi Bandung Raya.
"Juga ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan, seperti mobil pelat nomor merah, mobil dinas TNI dan Polri, ambulans, dan lain-lain," ujar Asep Kuswara.
Diketahui, menyusul penetapan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menerapkan ganjil genap dan penyekatan beberapa ruas jalan. Kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat itu diterapkan setiap akhir pekan, Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, sistem ganjil genap diterapkan Satlantas Polrestabes Bandung di lima gerbang tol (GT) yang merupakan akses masuk ke Kota Bandung, yakni, GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Moh Toha, dan GT Buahbatu.
Editor : Agus Warsudi
ganjil genap ganjil genap di bandung ganjil genap di tol ganjil genap resmi berlaku ganti plat nomor ganjil genap sanksi ganjil genap pelanggar ganjil genap kota bandung dishub bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait