Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan. (FOTO: iNews/AGUS WARSUDI)

"Menurut pengakuan tersangka, selain melakukan penganiayaan di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, kelompok pelaku di hari yang sama melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan di depan SMP Pasundan Jalan Balonggede, Kota Bandung dan di depan RS Advent Bandung," tutur Kapolrestabes Bandung. 

Akibat perbuatannya, Pasal Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network