"Menurut pengakuan tersangka, selain melakukan penganiayaan di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, kelompok pelaku di hari yang sama melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan di depan SMP Pasundan Jalan Balonggede, Kota Bandung dan di depan RS Advent Bandung," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, Pasal Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
berandalan bermotor Gerombolan bermotor kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait