BANDUNG, iNews.id - Dua gerombolan bermotor, Barshake Boysclub dan Pelajar Mahasiswa GBR Indonesia (PMGI), bertikai dengan kelompok Rojali di dekat Hotel Baltika, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Akibat peristiwa itu, lima orang terluka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa bentrokan itu terjadi pada Minggu 25 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. Kronologi kejadian berawal saat kurang lebih 50 orang konvoi menggunakan sepeda motor.
Saat tiba di lokasi kejadian, kata Kapolrestabes Bandung, kelompok bermotor Barshake dan PMGI berselisih dengan kelompok lain bernama Rojali. Terjadi konflik dan pertengkaran di lokasi kejadian.
Kelompok pelaku Barshke Boysclub kemudian menyerang kelompok PMGI menggunakan senjata tajam dan stick basball. Akibatnya, lima orang terluka. Korban Rehan Fadilah mengalami luka sobek di dagu; M Rama Dwiputra mengalami luka sobek di dahi, jari kelingking dan jari manis sebelah kanan hampir putus; Rafi Fauzan mengalami memar di dahi dan tangan kanan.
Rifki mengalami luka tusuk di perut kanan dan rusuk sebelah kiri dan luka sobek dibagian lengan atas kiri; Aobil Fajar Ramadhan mengalami luka sobek di kepala belakang.
"Korban Rehan Fadilah dan Aobil Fajar Ramadhan divisium di RS Pindad dan visum korban Muhammad Rama, Rifki, dan Rafi Fauzan dikeluarkan oleh RS Hasan Sadikin," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (3/11/2022).
Kasus ini, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, diusut oleh petugas Unit Reskrim Polsek Lengkong. Hasil dari penyelidikan, enam pelaku berhasil diamankan. Dari enam tersangka pelaku penyerangan ini, empat di antaranya masih di bawah umur.
"Keenam tersangka antara lain, FA (15), LP (17), RSA (17), RSK (15), Raka Viradya Pratama (20), dan Rizky Wijaya alias Jaya (18)," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kapolsek Lengkong AKP Imam dan Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Rose.
Barang bukti yang disita dari kasus ini, tutur Kapolrestabes Bandung, selain stick baseball golok, baton sword, dan pisau, petugas juga mengamankan sepeda motor Vespa Sprint warna kuning, Yamaha Aerox.
"Menurut pengakuan tersangka, selain melakukan penganiayaan di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, kelompok pelaku di hari yang sama melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan di depan SMP Pasundan Jalan Balonggede, Kota Bandung dan di depan RS Advent Bandung," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, Pasal Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
berandalan bermotor Gerombolan bermotor kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait