Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba sindikat pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba pengedar sabu penangkapan pengedar sabu cimahi polres cimahi kota cimahi Kapolres Cimahi
Artikel Terkait