Para tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang di Mapolres Cimahi. (Ferry Bangkit Rizki)

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 19 tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Dari 19 tersangka itu, paling banyak kasus sabu.

Ke-19 tersangka itu merupakan hasil pengungkapan 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang selama November 2023. 

"Periode November 2023 ini, kami mengungkap 16 kasus dengan 19 tersangka. Dari 16 kasus itu, 11 narkotika dan 5 obat keras terbatas," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (24/11/2023).

Dari tangan pelaku, ujar AKBP Aldi Subartono, polisi menyita barang bukti sabu seberat 197,75 gram dari 6 kasus, 274,72 gram ganja dari 2 kasus, tembakau sintetis 128,57 gram dari 5 kasus, dan obat terlarang 4.590 butir dari 5 kasus.

"Barang bukti tersebut disita dari 19 tersangka yakni YI, KG, FS, PA, MRS, UA, RE, AT, RMS, NA, RN, DS, MRF, JK, DD, GW, AS, ONJ, dan MMFL. Para tersangka yang berperan sebagai kurir, pengedar dan lainnya itu sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Aldi Subartono.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network