CIMAHI, iNews.id - Massa buruh yang tergabung dalam serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat, menggelar aksi long march di kawasan industri setempat, Rabu (22/11/2023). Mereka tetap menuntut kenaikan upah 25 persen, meski Pemprov Jabar menetapkan kenaikan 3,57 persen.
Berdasarkan pantauan, para buruh mulai berkumpul di kawasan industri sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka mulai bergerak melakukan long march dengan menyusuri Jalan Gempol Asri mengarah ke Jalan Cibaligo. Arus lalu lintas pun sedikit mengalami kepadatan.
"Kita akan aksi all out ke Kantor Wali Kota Cimahi. Kita akan penuhi kawasan industri," kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin.
Aksi massa buruh ini digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp70.824,00 atau sekitar 3,57 persen. Upah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Maka sudah bisa dipastikan bahwa UMK kota atau kabupaten pun akan dinaikan dengan menggukan formula atau rumus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023," ujar Asep.
Berangkat dari pandangan diatas, massa yang tergabung dalam aliansi serikat buruh dan serikat pekerja di Kota Cimahi menyatakan sikap dan ngotot meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 25 persen.
"Intinya kita tetap meminta kenaikan UMK Kota Cimahi tahun depan 15-25 persen," ucap dia.
Selain itu, kalangan buruh di Kota Cimahi meminta pemerintah pusat mencabut PP Nomor 51 tahun 2023 dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami juga meminta cabut dan batalkan Undang-undanh Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan berlakukan upah layak nasional," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, massa buru masih melakukan aksi long march di kawasan industri. Mereka meminta buruh yang masih bekerja di dalam pabrik agar keluar dan mengikuti aksi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait