Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, tindakan tegas ini bukan terkait Ramadhan, tetapi memang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melarang penggunaan knalpot bising.
Dalam satu klausul undang-undang itu, tingkat kebisingan dibatasi. Desibel yang boleh keluar atau ada di setiap motor laik jalan. Selain kendaraan yang akan diproses STNK atau BPKB, adalah knalpot layak digunakan sesuai peruntukan.
"Bagi yang tidak sesuai, maka kepolisian akan melakukan penegakkan hukum. Sebelum penegakan hukum kami sejak tiga bulan lalu, sudah melaksanakan sosialisasi ke sekolah, bengkel, dan komunitas anak muda yang bisa menggunakan knalpot bising, satu bulan terakhir kami lakukan penegakan hukum sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung knalpot bising knalpot knalpot brong knalpot motor knalpot racing Knalpot racing motor
Artikel Terkait