Pemusnahan knalpot bising di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 1.734 knalpot bising dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas Polrestabes Bandung terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, sebelum dilakukan tindakan tegas, petugas melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot bising sejak Januari 2022. Kegiatan ini juga melibatkan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bandung yang melakukan pembinaan dan imbauan kepada klub motor yang tergabung dalam organisasi itu.

Setelah sosialisasi, kata Kapolrestabes Bandung, petugas Satlantas Polrestabes Bandung melakukan tindakan penilangan terhadap motor-motor yang masih membandel menggunakan knalpot bising. "Hasilnya, sebanyak 1.734 knalpot bising disita dan hari ini kami melaksanakan pemusnahan," kata Kapolrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network