Tim Sancang Polres Garut menangkap belasan remaja saat bertransaksi obat terlarang di wilayah Garut selatan. (Foto: iNews/II SOLIHIN)
Kapolres Garut AKBP WIdhanto Hadicaksono (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti obat terlarang yang disita dari tersangka penjual. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

Saat ini, belasan remaja itu diperiksa intensif petugas. Setelah pemeriksaan, rencananya 16 remaja pengguna obat terlarang itu akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut untuk direhabilitasi.

Kapolres Garut AKBP Widhanto Hadicaksono mengatakan, para remaja itu ditangkap di kawasan Garut selatan dalam operasi preman.

"Masalah ini (penjualan, peredaran, dan penyalahgunaan obat terlarang) jika dibiarkan akan menimbulkan aksi premanisme. Para pelaku kriminal umumnya terpengaruh dari mengonsumsi obat terlarang dan minuman keras," kata Kapolres Garut.

Terngka penjual obat terlarang, ujar AKBP Widhanto Hadicaksono menyatakan, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kami masih memburu satu pelaku yang merupakan penjual dan pengedar obat terlarang. Pelaku ini sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKBP Widhanto Hadicansono.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network