GARUT, iNews.id - Sebanyak 16 remaja di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap Tim Sancang Polres Garut saat bertransaksi obat-obatan terlarang di sebuah kios di kawasan Garut selatan. Selain belasan remaja, polisi pun menangkap seorang perempuan, tersangka penjual obat terlarang.
Sedangkan satu tersangka lainnya buron. Pelaku ini berhasil kabur saat polisi datang menggerebek transaksi obat terlarang di kios tersebut. Dari 16 remaja yang diamankan, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
Sementara itu, satu ibu rumah tangga atau emak-emak penjual obat terlarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dari tangan para remaja dan penjual, polisi menyita sebanyak 1.200 lebih butir obat-obatan terlarang. Seperti Tramadol, Hexymer, dan lain-lain. Selain itu, polisi mengamankan uang hasil penjualan, sejumlah handphone, dan minuman keras beragam merek.
Saat ini, belasan remaja itu diperiksa intensif petugas. Setelah pemeriksaan, rencananya 16 remaja pengguna obat terlarang itu akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut untuk direhabilitasi.
Kapolres Garut AKBP Widhanto Hadicaksono mengatakan, para remaja itu ditangkap di kawasan Garut selatan dalam operasi preman.
"Masalah ini (penjualan, peredaran, dan penyalahgunaan obat terlarang) jika dibiarkan akan menimbulkan aksi premanisme. Para pelaku kriminal umumnya terpengaruh dari mengonsumsi obat terlarang dan minuman keras," kata Kapolres Garut.
Terngka penjual obat terlarang, ujar AKBP Widhanto Hadicaksono menyatakan, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kami masih memburu satu pelaku yang merupakan penjual dan pengedar obat terlarang. Pelaku ini sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKBP Widhanto Hadicansono.
Editor : Agus Warsudi
obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang garut Garut selatan kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait