Sepuluh anggota geng motor ditangkap Polres Sukabumi Kota. Mereka telah membuat resah warga Kota Sukabumi. (Foto: MPI/DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 10 anggota geng motor yang membuat resah warga Kota Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam senjata tajam mengerikan, berupa celurit, corbek, pedang, dan golok.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ke-10 tersangka terlibat dalam lima kasus penyerangan yang terjadi pada November dan Desember 2021. Akibat perbuatannya, para anggota geng motor itu terancam hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.

"Ini bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam menindak aksi geng motor di Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers di Aula Mapolres Sukabumi Kota, pada Selasa (21/12/2021).

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, kasus pertama terjadi pada Minggu 7 November 2021. Empat anggota geng motor Brigez diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada warga di wilayah Doa Ibu, Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. 

Enam senjata tajam disita dari 10 anggota geng motor yang melakukan tindakan brutal di Kota Sukabumi. (Foto: MPI/DHARMAWAN HADI)

"Dalam kasus tersebut tersangka berinisial DA (18), AF (19), MDR (18), dan RS (18) diamankan beserta barang bukti satu bilah sajam jenis corbek dan 1 bilah sajam jenis pedang. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKBP Sy Zainal Abidin. 

Kasus kedua, tutur Kapolres Sukabumi Kota, terjadi pada Minggu 14 November 2021, sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Aminta Azmali, Kampung Baru Skip RT 01/09, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Satu anggota geng motor Brigez berinisial PW (20) ditangkap kurang dari 24 jam setelah menganiaya warga. 

"Awalnya tersangka mendapat aduan dari temannya dilempar batu (oleh seseorang). Lalu dia mendatangi lokasi kejadian dan membacok korban, setelah itu melarikan diri. Barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis celurit. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun," tutur Kapolres Sukabumi Kota. 

Selanjutnya kasus ketiga, kata AKBP Sy Zainal Abidin, terjadi pada Kamis 25 November 2021 di Jalan Selabintana, Kampung Nyangkokot, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Dua anggota geng motor Rusia Gengstress (RSG) berinisial MAA (21) dan RPP (20) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan pembacokan. 

"Motifnya balas dendam karena permasalahan perempuan. Tersangka sempat berkelahi dengan korban lalu pergi. Pelaku kembali lagi bersama tersangka lain membawa celurit dan melakukan penganiayaan. Barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis celurit. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun," ucap AKP Sy Zainal Abidin. 

Kasus keempat terjadi pada Minggu, 12 Desember 2021, di rumah kos Kampung Bencang, jalan Karamat RT 01/02, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Pelaku dua anggota geng motor Grab on Road (GBR) yang berinisial EAK (22) dan RJ (21).

"Dalam kasus ini terjadi salah sasaran. Tersangka membacok dua korban yang tidak bersalah. Pelaku mengira korban adalah BS yang pernah mengeroyok tersangka. Barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis pedang. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar Zainal. 

Sedangkan untuk kasus kelima terjadi pada Sabtu 11 Desember 2021. Satu anggota geng motor GBR berinisial GAP (27) ditangkap setelah terjadi perselisihan dengan korban akibat akan bertabrakan di Pertigaan Cikondang, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. 

"Korban yang berkata kasar menyebabkan tersangka memutarbalikkan sepeda motor dan menghampiri. Lalu terjadi perkelahian yang menyebabkan korban menderita luka bacokan dan jari telunjuk sebelah kiri putus. Barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis golok. Pasal yang diterapkan adalah 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun," tuturnya. 

Kapolres Sukabumi Kota Zainal mengatakan, aksi tersebut merupakan kelompok kecil dari geng motor yang sudah dibubarkan beberapa waktu lalu. "Rata-rata para tersangka dalam melakukan aksinya setelah mengonsumsi obat-obatan terlarang dan minuman keras," ucap Kapolres Sukabumi Kota.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network