Tidak puas, DS dan A membacok korban menggunakan senjata tajam celurit. Akibatnya, korban Rizki terkapar di aspal jalan dan diseret oleh kedua pelaku.
Setelah melakukan aksi kejinya, DS dan A melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan oleh warga ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
AKP Cepi Hermawan menyatakan, petugas Unit Reskrim Polsek Cikolo masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku A yang membantu DS menganiaya korban hingga mengalami luka memar dan sayatan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
"Kami sudah membentuk tim untuk memburu A yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap korban tukang parkir tersebut," ujar AKP Cepi Hermawan.
Kapolsek Cikole menuturkan, akibat ulah itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan terancam menghuni penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembacokan Korban pembacokan pelaku pembacokan pembacokan kota sukabumi polres sukabumi kota tukang parkir tukang parkir dikeroyok viral video tukang parkir
Artikel Terkait