AKBP Wahyu Broto mengatakan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, satu lembar surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas, dan sertifikasi mitigasi tersangka. "Kepada tersangka kami kenakam Pasal 359 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ucap AKBP Wahyu Broto.
Diketahui, 11 siswa MTs Harapan Baru Ponpes Cijantung, Ciamis meninggal dunia akibat terseret arus dan tenggelam di Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis pada Jumat 15 Oktober 2021 sore.
Saat itu, para korban dari kelas 7 dan 8 sekolah tersebut mengikuti latihan Pramuka berupa susur sungai. Kegiatan Pramuka berupa susur Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diikuti 150 siswa MTs Harapan Baru Pesantren Cijantung Ciamis dari kelas 7 dan 8.
Anak-anak usia 12 dan 13 tahun itu turun ke sungai dipandu oleh pembina Pramuka, salah satunya, Ropiah. Latihan Pramuka MTs Harapan Baru Cijantung dimulai pada pukul 14.00 WIB. Kegiatan dalam latihan Pramuka itu salah satunya adalah menyusuri lingkungan sekitar sekolah dan susur Sungai Cileueur.
Sayangnya, kegiatan berisiko tinggi itu tak dilengkapi dengan alat keselamatan lengkap. Akibatnya puluhan siswa hanyut ke tengah sungai dan tenggelam. Dari 21 siswa yang terseret arus dan tenggelam, 10 berhasil diselamatkan. Sedangkan 11 lainnya meninggal dunia.
Editor : Agus Warsudi
Kasus Susur Sungai Susur Sungai ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis warga ciamis
Artikel Terkait