Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto menunjukkan barang bukti yang diamankan terkait kasus susur sungai. (Foto: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menetapkan satu tersangka kasus tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Pondok Pesantren (Ponpes) Cijantung, Kabupaten Ciamis. Tersangka berinisial R (41) merupakan guru di sekolah tersebut.

Namun, tersangka R tidak ditahan karena pertimbangan sedang sakit dan ada jaminan sekolah MTs Harapan Baru. Tersangka R juga tidak dihadirkan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).

Tersangka R adalah guru perempuan di MTs Harapan Baru, sekaligus penanggung jawab kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis pada Jumat 15 Oktober 2021 sore lalu. 

"Jadi (guru R) sudah ditetapkan tersangka. Tersangkanya adalah seorang guru perempuan berinisial R (41) asal Ciamis, sekaligus penanggungjawab acara tersebut," ujar Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto.

AKBP Wahyu Broto menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dalam kasus ini terbukti ada unsur tindak pidana diakibatkan kelalaian panitia dalam melaksanakan kegiatan susur sungai sehingga menyebabkan 11 siswa meninggal dunia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network