Proses penyelidikan dan penyidikan sampai menentukan tersangka, ujar AKBP Wahyu Broto, selama ini butuh proses lama hampir sebulan lebih. Dalam kasus ini, penyidik sangat memerlukan ketelitian penyelidikan dan penyidikan.
"Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan. Sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang. Bentuknya kecelakaan yang timbul dari kelalaian," ujar AKBP Wahyu Broto.
Meski demikian, Kapolres Ciamis menuturkan, tersangka R seharusnya memiliki pengetahuan cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan susur sungai.
Namun, risiko akibat kejadian itu diduga tak diperhitungkan oleh tersangka R sebelum melaksanakan susur sungai yang diikuti oleh siswa kelas 7 dan 8 MTs Harapan Baru tersebut. Padahal kegiatan susur sungai sudah terjadwal.
"Pada awal penyelidikan, kami ketahui tak ada kegiatan di tengah sungai. Namun setelah diselidiki lebih jauh, kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal. Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," tutur Kapolres Ciamis.
Editor : Agus Warsudi
Kasus Susur Sungai Susur Sungai ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis warga ciamis
Artikel Terkait