CIAMIS, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menetapkan satu tersangka kasus tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Pondok Pesantren (Ponpes) Cijantung, Kabupaten Ciamis. Tersangka berinisial R (41) merupakan guru di sekolah tersebut.
Namun, tersangka R tidak ditahan karena pertimbangan sedang sakit dan ada jaminan sekolah MTs Harapan Baru. Tersangka R juga tidak dihadirkan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Tersangka R adalah guru perempuan di MTs Harapan Baru, sekaligus penanggung jawab kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis pada Jumat 15 Oktober 2021 sore lalu.
"Jadi (guru R) sudah ditetapkan tersangka. Tersangkanya adalah seorang guru perempuan berinisial R (41) asal Ciamis, sekaligus penanggungjawab acara tersebut," ujar Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto.
AKBP Wahyu Broto menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dalam kasus ini terbukti ada unsur tindak pidana diakibatkan kelalaian panitia dalam melaksanakan kegiatan susur sungai sehingga menyebabkan 11 siswa meninggal dunia.
Proses penyelidikan dan penyidikan sampai menentukan tersangka, ujar AKBP Wahyu Broto, selama ini butuh proses lama hampir sebulan lebih. Dalam kasus ini, penyidik sangat memerlukan ketelitian penyelidikan dan penyidikan.
"Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan. Sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang. Bentuknya kecelakaan yang timbul dari kelalaian," ujar AKBP Wahyu Broto.
Meski demikian, Kapolres Ciamis menuturkan, tersangka R seharusnya memiliki pengetahuan cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan susur sungai.
Namun, risiko akibat kejadian itu diduga tak diperhitungkan oleh tersangka R sebelum melaksanakan susur sungai yang diikuti oleh siswa kelas 7 dan 8 MTs Harapan Baru tersebut. Padahal kegiatan susur sungai sudah terjadwal.
"Pada awal penyelidikan, kami ketahui tak ada kegiatan di tengah sungai. Namun setelah diselidiki lebih jauh, kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal. Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," tutur Kapolres Ciamis.
AKBP Wahyu Broto mengatakan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, satu lembar surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas, dan sertifikasi mitigasi tersangka. "Kepada tersangka kami kenakam Pasal 359 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ucap AKBP Wahyu Broto.
Diketahui, 11 siswa MTs Harapan Baru Ponpes Cijantung, Ciamis meninggal dunia akibat terseret arus dan tenggelam di Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis pada Jumat 15 Oktober 2021 sore.
Saat itu, para korban dari kelas 7 dan 8 sekolah tersebut mengikuti latihan Pramuka berupa susur sungai. Kegiatan Pramuka berupa susur Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diikuti 150 siswa MTs Harapan Baru Pesantren Cijantung Ciamis dari kelas 7 dan 8.
Anak-anak usia 12 dan 13 tahun itu turun ke sungai dipandu oleh pembina Pramuka, salah satunya, Ropiah. Latihan Pramuka MTs Harapan Baru Cijantung dimulai pada pukul 14.00 WIB. Kegiatan dalam latihan Pramuka itu salah satunya adalah menyusuri lingkungan sekitar sekolah dan susur Sungai Cileueur.
Sayangnya, kegiatan berisiko tinggi itu tak dilengkapi dengan alat keselamatan lengkap. Akibatnya puluhan siswa hanyut ke tengah sungai dan tenggelam. Dari 21 siswa yang terseret arus dan tenggelam, 10 berhasil diselamatkan. Sedangkan 11 lainnya meninggal dunia.
Editor : Agus Warsudi
Kasus Susur Sungai Susur Sungai ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis warga ciamis
Artikel Terkait