get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Bakal Panggil Sejumlah Influencer terkait Judi Online Pekan Ini

YouTuber Emak Gila Divonis Hukuman 7 Bulan Penjara, Terbukti Promosikan Judi Online

Jumat, 24 November 2023 - 05:58:00 WIB
YouTuber Emak Gila Divonis Hukuman 7 Bulan Penjara, Terbukti Promosikan Judi Online
Judi online. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

"Barang bukti yang diamankan, yaitu, beberapa unit handphone dan laptop akan dimusnahkan. Selain itu akun Instagram dan YouTube @Emak Gila," ujar AA Gede Susila Putra.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Nurodin Akhmad yang menuntut @Emak Gila dengan tuntutan 1 tahun dan denda Rp20 juta.

Diberitakan sebelumnya, YouTuber berinisial II alias EG ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jabar di rumahnya Jalan Sukasari, Kota Bandung, Senin (31/7/2023). II alias EG ditangkap karena mempromosikan judi online. 

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, II alias EG, YouTuber dengan kanal @Emak Gila ditangkap setelah penyidik mendapatkan informasi tentang aktivitas promosi judi online di medsos. Atas dasar informasi itu, penyidik siber Ditreskrimsus bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut