YouTuber Emak Gila Divonis Hukuman 7 Bulan Penjara, Terbukti Promosikan Judi Online
BANDUNG, iNews.id - Ilyas Ilyasa, YouTuber @Emak Gila divonis hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Terdakwa terbukti mempromosikan judi online di akun media sosial (medsos) Instagram dan YouTube miliknya.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Hakim ketua AA Gede Susila Putra mengatakan, terdakwa Ilyas Ilyasa alias Emak Gila telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempromosikan judi online. Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen yang memiliki muatan perjudian.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Ilyas Ilyasa alias Emak Gila dengan pidana penjara tujuh bulan dan pidana denda Rp10 juta," kata AA Gede Susila Putra seperti dikutip pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Jumat (24/11/2023).
Pidana 7 bulan penjara itu, ujar AA Gede Susila Putra dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa Ilyas Ilyasa. Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.
"Barang bukti yang diamankan, yaitu, beberapa unit handphone dan laptop akan dimusnahkan. Selain itu akun Instagram dan YouTube @Emak Gila," ujar AA Gede Susila Putra.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Nurodin Akhmad yang menuntut @Emak Gila dengan tuntutan 1 tahun dan denda Rp20 juta.
Diberitakan sebelumnya, YouTuber berinisial II alias EG ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jabar di rumahnya Jalan Sukasari, Kota Bandung, Senin (31/7/2023). II alias EG ditangkap karena mempromosikan judi online.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, II alias EG, YouTuber dengan kanal @Emak Gila ditangkap setelah penyidik mendapatkan informasi tentang aktivitas promosi judi online di medsos. Atas dasar informasi itu, penyidik siber Ditreskrimsus bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Editor: Agus Warsudi