YouTuber Emak Gila Divonis Hukuman 7 Bulan Penjara, Terbukti Promosikan Judi Online
BANDUNG, iNews.id - Ilyas Ilyasa, YouTuber @Emak Gila divonis hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Terdakwa terbukti mempromosikan judi online di akun media sosial (medsos) Instagram dan YouTube miliknya.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Hakim ketua AA Gede Susila Putra mengatakan, terdakwa Ilyas Ilyasa alias Emak Gila telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempromosikan judi online. Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen yang memiliki muatan perjudian.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Ilyas Ilyasa alias Emak Gila dengan pidana penjara tujuh bulan dan pidana denda Rp10 juta," kata AA Gede Susila Putra seperti dikutip pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Jumat (24/11/2023).
Pidana 7 bulan penjara itu, ujar AA Gede Susila Putra dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa Ilyas Ilyasa. Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.
Editor: Agus Warsudi