get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 3 Polisi yang Bersihkan TKP Ternyata Keluarga Tersangka

Yosef Hidayah Bakal Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Besok

Selasa, 21 November 2023 - 08:40:00 WIB
Yosef Hidayah Bakal Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Besok
Tersangka Yosef Hidayah (frame kiri). Almarhumah Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suharti, korban pembunuhan (frame kiri). (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Yosef Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), bakal dihadirkan dalam rekonstruksi besok, Rabu (22/11/2023). Selain Yosef, polisi juga akan menghadirkan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23).

Selain itu, rekonstruksi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu akan dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Jadi (rekonstruksi), rencana akan dihadiri Kompolnas, LPSK, dan tersangka Yosef dan Danu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (21/11/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, tersangka Yosef Hidayah harus dihadirkan dalam rekonstruksi untuk mengungkap fakta-fakta pembunuhan terhadap istrinya dan anaknya yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 itu. "(tersangka Yosef) memang harus dihadirkan," ujar Kombes Pol Surawan.

Terkait warga yang diperkirakan akan memadati lokasi rekonstruksi, Dirreskrimum menuturkan, petugas Polres Subang akan dikerahkan untuk mengantisipasi kerumunan warga dan mengatur arus lalu lintas.

Kombes Pol Surawan menyatakan, dalam rekonstruksi, penyidik akan membeberkan peran masing-masing tersangka. Termasuk motif para pelaku menghabisi korban Tuti dan Amel. Selain pengakuan Danu dan keterangan saksi, seluruh alur kasus pembunuhan itu didukung bukti dan pendukung lainnya.

Penyidikan atas kasus ini, ujar Kombes Pol Surawan, didasarkan kepada Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyidikan kasus kejahatan secara ilmiah. "Kalau sudah rekonstruksi artinya (penyidikan) final," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menggelar prarekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Sabtu 4 November 2023.

Prarekonstruksi hanya dihadiri oleh tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23). Sedangkan empat tersangka lain, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia diperankan oleh pinyidik.

Dalam prarekonstruksi, penyidik memeragakan 95 adegan pembunuhan baik oleh tersangka M Ramdanu alias Danu dan tersangka lain yang diperankan oleh pengganti.

Prarekonstruksi diawali saat tersangka Yosef dan Danu bertemu di warung pecel lele. Kemudian mereka datang ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban Tuti dan Amel. Tersangka Danu dibantu tersangka Abi dan Arighi memeragakan saat menyeret menyeret jasad korban Tuti Suharti dari dalam rumah ke garasi lalu memasukkannya ke mobil Alphard. 

Kemudian diperagakan pula adegan saat Yosef membopong jasad Amel dan memasukkannya ke mobil Alphard hitam. Setelah jasad korban Tuti dan Amel dimasukkan ke bagasi, mobil Alphard berusaha dihidupkan oleh tersangka Abi.

Semula, para tersangka berencana membuang jasad korban ke kawasan Bandung. Tetapi mobil itu tak mau menyala. Sehingga, para tersangka memutuskan meninggalkan TKP karena hari menjelang pagi dan takut kejahatan mereka terbongkar. 

Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat itu juga ditujukan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Pol Irjen Pol Syahardiantono. Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut