Yana Mulyana Tanggapi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas Dirinya: Saya Harus Terima

Dalam pelantikan dibacakan pula surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberhentikan Yana Mulyana secara tidak hormat atau dipecat sebagai Wali Kota Bandung.
Sementara itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, pemecatan Yana Mulayan sesuai aturan. "Memang peraturannya seperti itu (diberhentikan secara tak hormat). Keputusan diambil karena memang aturannya seperti itu," kata Pj Gubernur Jabar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan serta Sekdishub Kota Bandung nonaktif Khairur Rijal menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) tahun 2022-2023. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.
Pada pembacaan dakwaan pertama untuk Khairur Rijal, jaksa mendakwa terdakwa telah menerima suap uang dan fasilitas secara bertahap sebesar Rp2.160.207.000 dari penyuap Direktur PT CIFO Sony Setiadi, petinggi PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Beny dan Andreas Guntoro. Termasuk dari Budi Santika yang merupakan Direktur Komersil PT Marktel.
Editor: Agus Warsudi