get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Suap Yana Mulyana, Saksi: Fee Proyek Ngalir ke Pejabat Pemkot Bandung

Yana Mulyana Tanggapi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas Dirinya: Saya Harus Terima

Rabu, 20 September 2023 - 14:31:00 WIB
Yana Mulyana Tanggapi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas Dirinya: Saya Harus Terima
Yana Mulyana di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

Terdakwa Dadang Darmawan dan Yana Mulyana didakwa menerima fasilitas perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro dan Benny. Yana Mulyana pun mendapatkan uang Rp 100 juta dari Direktur PT CIFO Sony Setiadi.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 11, 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut