Yana Mulyana Tanggapi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas Dirinya: Saya Harus Terima
Rabu, 20 September 2023 - 14:31:00 WIB

Terdakwa Dadang Darmawan dan Yana Mulyana didakwa menerima fasilitas perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro dan Benny. Yana Mulyana pun mendapatkan uang Rp 100 juta dari Direktur PT CIFO Sony Setiadi.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 11, 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor: Agus Warsudi