Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
"Apabila tidak membayar uang tersebut satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan satu tahun," ujar Tito Jaelani.
Kadishub Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan, selain dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara,
juga denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.
"Selain itu terdakwa Dadang Darmawan harus membayar uang pengganti Rp 271 juta lebih. Apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara," tutur Tito Jaelnai.
Sementara, untuk eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana selain dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun, juga wajib membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.
"Terdakwa Yana selain itu harus membayar uang pengganti Rp435 juta lebih, 14.000 lebih Dolar Singapura, 645.000 yen, 3.000 lebih Dolar Amerika. 15.000 lebih Baht. Apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana dua tahun.
Editor: Agus Warsudi