Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
BANDUNG, iNews.id - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023. Yana dinilai bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Tuntutan hukuman juga dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal. Dadang dituntut 4 tahun 6 bulan dan Khairur Rijal 4 tahun.
JPU KPK Tito Jaelani mengatakan. ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu, menerima suap dan gratifikasi. Mereka menerima suap dan gratifikasi serta tidak terdapat alasan pada persidangan yang dapat mengugurkan pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU KPK di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/11/2023).
Terdakwa Khairur Rijal, ujar Tito Jaelnai, harus membayar uang pengganti sebesar Rp587 juta lebih, 85.000 Baht, 180.000 lebih dolar Singapura, 2.800 lebih Ringgit Malaysia, dan 950.000 lebih Riyal.
"Apabila tidak membayar uang tersebut satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan satu tahun," ujar Tito Jaelani.
Kadishub Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan, selain dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara,
juga denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.
"Selain itu terdakwa Dadang Darmawan harus membayar uang pengganti Rp 271 juta lebih. Apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara," tutur Tito Jaelnai.
Sementara, untuk eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana selain dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun, juga wajib membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.
"Terdakwa Yana selain itu harus membayar uang pengganti Rp435 juta lebih, 14.000 lebih Dolar Singapura, 645.000 yen, 3.000 lebih Dolar Amerika. 15.000 lebih Baht. Apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana dua tahun.
Jaksa mengatakan, tuntutan tambahan kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun pascakeluar dari tahanan.
Jaksa menyebut ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12B Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor: Agus Warsudi