get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Diklat Audit SMKP, PT Antam Tbk Penuhi Standar Kompetensi yang Tinggi

Wow, MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1.136 Kg Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said 

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:16:00 WIB
Wow, MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1.136 Kg Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said 
MA memutuskan PT Antam harus menyerahkan 1.136 kg emas batangan atau uang Rp817.465.600.000 kepada konglomerat Budi Said. (FOTO: ISTIMEWA/ILUSTRASI)

Budi Said menggugat lima pihak sekaligus. Kelimanya adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro. tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Di dalam perjalanan proses hukum melawan Budi Said ini, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi dengan memutuskan terbalik apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri dibawahnya. 

Namun Antam kembali kalah telak di tingkat kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut