Wow, MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1.136 Kg Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said
BANDUNG, iNews.id - Kabar mencengangkan datang dari Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menghukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) harus membayar kerugian materiil kepada Budi Said, konglomerat asal Surabaya, Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan 1.136 kilogram. Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman MA RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022.
Dalam salinan putusan disebutkan, PT Antam sebagai tergugat 1 harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.
Sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH MH (hakim P3).
Majelis hakim menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Dalam putusan lain disebutkan, tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.
Editor: Agus Warsudi