Wow, MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1.136 Kg Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said
"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp92.092.000.000. Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah (Rp500 miliar) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap," tulis putusan tersebut.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.
Dalam perjalanannya, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi memidanakan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.
Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan, yaitu, Kepala Butik Cabang Surabaya I Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp817.465.600.000. Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.
Editor: Agus Warsudi