Wisatawan ke Lembang KBB Belum Wajib Rapid Test Antigen, Ini Alasan Bupati Aa Umbara
BANDUNG, iNews.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 KBB belum menerapkan kewajiban bagi wisatawan yang berkunjung ke Lembang menunjukkan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Aa Umbara beralasan masih melihat kondisi.
Kendati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewajibkan wisatawan yang datang ke Jawa Barat harus rapid test antigen, kata Aa Umbara, namun jika kunjungan ke Bandung Barat sepi kemungkinan hal itu tidak akan diterapkan.
Sebaliknya, kata Bupati, jika jumlah wisatawan yang berkunjung ke Lembang atau lokasi wisata lain di KBB pada libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), membludak, Pemda KBB baru menerapkan kebijakan tersebut.
"Saya akan lihat dulu kedatangan wisatawan ke Bandung Barat, terutama Lembang, beberapa hari ke depan," kata Aa Umbara kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Untuk saat ini, ujar Aa Umbara, wisatawan masih bebas berkunjung ke objek wisata di Bandung Barat terutama Lembang tanpa harus melakukan atau menunjukkan hasil rapid test antigen negatif Covid-19.
"Sekarang masih belum menerapkan aturan itu (rapid test antigen). Yang penting protokol kesehatan saja diterapkan dengan disiplin," ujar Bupati.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melarang perayaan tahun baru. Larangan tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar ruangan guna menekan potensi penularan Covid-19 pada libur panjang akhir tahun ini.
Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Daud memaparkan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat SE bupati/wali kota yang ditujukan kepada seluruh masyarakat, termasuk pengelola tempat usaha dan tempat wisata.
Dalam SE Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota juga diminta memperketat penerapan prokes di daerah tujuan wisata. "Sejumlah hal wajib diperhatikan dalam pengetatan prokes di daerah tujuan wisata tersebut," tegas Daud.
Pertama, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Ketiga, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap prokes. "Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," katanya.
Editor: Agus Warsudi