Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Terbitkan SE Wisatawan Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melarang perayaan tahun baru. Larangan tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar ruangan guna menekan potensi penularan Covid-19 pada libur panjang akhir tahun ini.
Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Daud memaparkan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat SE bupati/wali kota yang ditujukan kepada seluruh masyarakat, termasuk pengelola tempat usaha dan tempat wisata.
Editor: Asep Supiandi