get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkunjung ke Bandung Tak Perlu Pakai Swab atau Rapid Antigen

Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Terbitkan SE Wisatawan Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:19:00 WIB
Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Terbitkan SE Wisatawan  Wajib Bawa  Hasil Rapid Test Antigen
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil minta wisatawan tunjukkan hasil rapid tea antigen atau PCR negatif Covid-19 dalam libur panjang akhir tahun ini. Foto : Agung Bakti Sarasa

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melarang perayaan tahun baru. Larangan tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar ruangan guna menekan potensi penularan Covid-19 pada libur panjang akhir tahun ini.  

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Daud memaparkan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat SE bupati/wali kota yang ditujukan kepada seluruh masyarakat, termasuk pengelola tempat usaha dan tempat wisata.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut