get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Nataru, PT KAI Daop 2 Bandung Siapkan 603.988 Tempat Duduk 

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen Rp105.000, Tersedia di Stasiun Kiaracondong

Senin, 21 Desember 2020 - 14:45:00 WIB
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen Rp105.000, Tersedia di Stasiun Kiaracondong
Sejumlah calon penumpang melakukan rapid test antigen. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Selasa (22/12/2020) memberlakukan kewajiban bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Untuk layanan ini, tiap calon penumpang wajib membayar Rp105.000.

Kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 ini, berlaku hingga 8 Januari 2020 dengan masa berlaku surat keterangan negatif Covid selama tiga hari. 

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut