Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen Rp105.000, Tersedia di Stasiun Kiaracondong

BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Selasa (22/12/2020) memberlakukan kewajiban bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Untuk layanan ini, tiap calon penumpang wajib membayar Rp105.000.
Kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 ini, berlaku hingga 8 Januari 2020 dengan masa berlaku surat keterangan negatif Covid selama tiga hari.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Editor: Agus Warsudi