BANDUNG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Perjalanan Pariwisata (Asita) Jawa Barat keberatan atas rencana sejumlah daerah yang bakal menerapkan ketentuan swab dan rapid test antigen bagi penumpang pesawat dan transportasi darat. Kebijakan tersebut dinilai tidak konsisten dan merugikan pengusaha.
"Kami dapat laporan dari pengusaha di seluruh Indonesia, mereka sangat keberatan dengan kebijakan yang diambil Bali dan menyusul Jakarta, penumpang pesawat harus tes swab atau PCR," kata Ketua Asita Jabar Budijanto Herdiansyah, Kamis (17/12/2020).
Hal itu disampaikan Budijanto menanggapi kebijakan Pemprov Bali dan DKI Jakarta yang mewajibkan penumpang pesawat negatif Covid-19 berdasarkan swab dan rapid test antigen.
Rencananya ketentuan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Informasi yang beredar, ketentuan itu juga akan berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kabupaten Tangerang, Banten.
Editor : Agus Warsudi