Warga Sukabumi Korban Salah Tangkap dan Disiksa: Saya Disuruh Ngaku dan Dianiaya

Akhirnya, B bergegas pulang. Namun saat dalam perjalanan ke rumah, B disergap polisi. Dia ditangkap dan dibawa ke Polsek Ciemas. Di sini, B dinterogasi. B dipaksa mengaku membobol minimarket. Namun, dia tidak tahu kasus pembobolan minimarket tersebut.
Karena memang tidak melakukan, B, kukuh membantah mencuri. Akibatnya, B dipukuli oleh polisi yang memeriksanya di Polsek Ciemas. "Saya disuruh mengaku membobol minimarket. Saya dianiaya oleh anggota yang menangkap," kata B, Senin (13/11/2023).
Setelah ditahan sementara, B akhirnya dilepaskan oleh polisi. Kasus salah tangkap dan penyiksaan itu kemudian viral di media sosial (medsos). Kasus ini menjadi perhatian Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Kapolres Sukabumi turun tangan dan memerintahkan Seksi Propam Polres Sukabumi memeriksa empat polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
"Ada empat anggota yang diperiksa Propam Polres Sukabumi. Tim Propam Polres Sukabumi akan menuntaskan kasus ini," kata Kapolres Sukabumi.
AKBP Maruly Pardede pun datang ke rumah korban B di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Sukabumi. Di sini, AKBP Maruly Pardede mendengarkan langsung keluhan korban B dan keluarganya. Selain itu, Kapolres ingin memastikan kondisi kesehatan korban pascamengalami tindak kekerasan.
Editor: Agus Warsudi