get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Tasikmalaya Non-Aktif Budi Budiman Didakwa Menyuap Pegawai Kemenkeu

Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:51:00 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa KPK Yoga Pratomo membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Jaksa menuntut Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (Foto: Istimewa)

Untuk mendapat DID dan DAK, ujar jaksa, pada September 2016, Budi Budiman sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu dengan M Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP di kediamannya. 

Kemudian, Budi dikenalkan Romahurmuziy ke Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang bisa membantu pengurusan DID, DAK dan DAU untuk Pemkot Tasikmalaya. "Bahwa untuk pengurusan anggaran ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya terbukti menerima Rp3 miliar," ujar jaksa Yoga. 

"Selanjutnya, Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, meminta terdakwa mengajukan permohonan DID 2017. Sekaligus membicarakan biaya pengurusan melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono," kata Yoga.

Diajukanlah permohonan dana DID itu senilai Rp100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp50 miliar, infrastruktur Rp50 miliar. Kemenkeu akhirnya menyetujui ajuan anggaran itu sebesar Rp44,6 miliar lebih setelah diumumkan Keuangan pada 2 November 2016.

"24 November, Yaya dan Puji mendatangi Budi Budiman, menyampaikan permohonannya sudah disetujui dan meminta biaya pengurusan. Namun, saat itu, Budi belum bisa merealisasikannya," ucap Yoga.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut