get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Tasikmalaya Non-Aktif Budi Budiman Didakwa Menyuap Pegawai Kemenkeu

Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:51:00 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa KPK Yoga Pratomo membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Jaksa menuntut Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021). 

Yoga Pramtomo, jaksa KPK mengatakan, Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Karena itu, terdakwa Budi Budiman harus dijatuhi hukuman. "Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp250 juta subsidair kurungan empat bulan," kata Yoga.

Jaksa menyebut terdakwa Budi Budiman terbukti memberikan suap kepada dua petugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Yaya merupakan PNS di lingkungan Sub Direktorat Pengembangan Perkotaan Kementerian Keuangan. Sedangkan Rifa merupakan PNS di Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Terdakwa Budi Budiman memberikan uang kepada Yaya dan Rifa terkait jasa mereka mengurus pencairan anggaran Dana Insentif Daerah (DID)) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.

Untuk mendapat DID dan DAK, ujar jaksa, pada September 2016, Budi Budiman sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu dengan M Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP di kediamannya. 

Kemudian, Budi dikenalkan Romahurmuziy ke Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang bisa membantu pengurusan DID, DAK dan DAU untuk Pemkot Tasikmalaya. "Bahwa untuk pengurusan anggaran ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya terbukti menerima Rp3 miliar," ujar jaksa Yoga. 

"Selanjutnya, Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, meminta terdakwa mengajukan permohonan DID 2017. Sekaligus membicarakan biaya pengurusan melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono," kata Yoga.

Diajukanlah permohonan dana DID itu senilai Rp100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp50 miliar, infrastruktur Rp50 miliar. Kemenkeu akhirnya menyetujui ajuan anggaran itu sebesar Rp44,6 miliar lebih setelah diumumkan Keuangan pada 2 November 2016.

"24 November, Yaya dan Puji mendatangi Budi Budiman, menyampaikan permohonannya sudah disetujui dan meminta biaya pengurusan. Namun, saat itu, Budi belum bisa merealisasikannya," ucap Yoga.

Pada 25 April 2017, digelar Mukerwil DPW PPP Jabar di Kabupaten Pangandaran dan bertemu Romi. Saat itu, Romahurmuziy menagih biaya pengurusan.

"Romahurmuziy meminta agar terdakwa menyelesaikan biaya pengurusan DID 2017 kepada Yaya dan Puji. Atas permintaan tersebut, terdakwa berkomitmen memenuhi biaya tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkannya," ujar Yoga.

Kemudian, pada 29 Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya kembali mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp323,8 miliar lebih. Budi menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk dibantu pengurusannya. Pengajuannya disetujui namun terealisasi Rp124,3 miliar.

Biaya pengurusan itu pun ditagihkan ke Budi Budiman selama kurun waktu 15 Desember 2017 hingga 3 April 2018, secara bertahap, Budi menyerahkan uang untuk biaya pengurusan kepada Yaya dan Rifa.

Jaksa Yoga mengatakan, terdakwa Budi Budiman mengajukan jadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Namun pengajuan Budi belum bisa dikabulkan. Alasannya karena Budi tidak mengungkap pelaku dan tindak pidana lainnya. 

Meski begitu, jaksa memiliki catatan tersendiri soal Budi Budiman selama menjalani persidangan. "Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya," kata Yoga.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut