get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar Lebih

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:48:00 WIB
Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar Lebih
Ilustrasi praktik suap. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menuntut hukuman 7 tahun penjara, juga meminta terdakwa Ajay M Priatna membayar denda Rp7 miliar lebih. Jika Wali Kota Cimahi non-aktif tak membayar, harta bendanya disita oleh negara.

Bahkan, jika harta benda terdakwa belum cukup untuk membayar denda Rp7 miliar lebih tersebut, Ajay harus menjalani pidana sesuai ancaman maksimum pidana pokok.

Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan, pembayaran uang pengganti sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Jumlah uang pengganti Rp7 miliar lebih itu diketahui merupakan hasil Ajay menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Cimahi. 

"Terungkap fakta di persidangan sesuai barang bukti dan pembuktian unsur dakwaan, keseluruhan uang (suap) yang diproleh (Ajay) sebesar Rp7 miliar lebih dan keseluruhan uang tersebut dinikmati Ajay. Uang (Rp7 miliar) tersebut diterima secara bertahap," kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021). 

Terdakwa Ajay, ujar Budi, diwajibkan membayar uang pengganti Rp7 miliar lebih dalam waktu satu bulan. Apabila tidak membayar, jaksa akan menyita harta benda Ajay. 

"Berdasarkan uraian, cukup beralasan Ajay membayar uang pengganti sama seperti harta benda hasil pidana korupsi. Apabila tidak diganti selama satu bulan, harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ajay M Priatna dituntut hukuman 7 tahun bui. Selain itu, dia juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ajay dianggap bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. 

Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut