Wakasek Hubin SMKN 5 Bandung: Tidak Ada OTT dan Pungli, hanya Miskomunikasi
                
            
                Terkait pembiayaan melalui komite sekolah, tutur Wakasek Hubin SMKN 5 Bandung menuturkan, setiap tahun memang ada dan itu sudah sesuai aturan. Komite sekolah membantu pembiayaan yang bisa dibantu dengan uang tersebut dan tidak melanggar hukum yang berlaku. "UU nomor 75 tahun 2016, yaitu tentang komite sekolah yang akan kami rapatkan lebih dulu, tapi itu akan kita laksanakan setelah beres PPDB," tuturnya.
                                    Eka Rachman mengatakan, yang pembiayaan diberikan secara suka rela oleh para orang tua melalui komite sekolah. Dana yang terkumpul digunakan untuk keperluan praktik. "Biasanya digunakan untuk biaya praktik, pokonya asal tidak melanggar aturan bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah berlaku. Intinya digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas belajar," ucap Eka Rachman.
"Iya, dan itu disepakati oleh semua orang tua melalui komite sekolah, ini (dugaan pungli) miss komunikasi. Uang titipan pembiayaan itu bukan sekolah yang minta biaya ke orang tua siswa, tapi dari orang tua ke orang tua yang diwakili Komite sekolah," ujarnya.
                                    Wakasek Hubin SMKN 5 Bandung menuturkan, yang terjadi adalah kesalahpahaman atau misskomunikasi antara petugas PPDB dengan orang tua siswa yang dipicu pertanyaan orang tua siswa terkait pembiayaan sekolah.
Editor: Agus Warsudi