get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Pertama PPKM Darurat, Perbatasan Kota Bandung Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Wagub Jabar: Sanksi Denda Minimal Rp3 Juta bagi Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 13:26:00 WIB
Wagub Jabar: Sanksi Denda Minimal Rp3 Juta bagi Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat
Suasana gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, yang sepi pada hari pertama penerapann PPKM darurat. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

"Jadi kata Sunda nya, nyingsieunan ieu teh, kitu (sanksi untuk menakut-nakuti, begitu). Siapa tahu dengan denda yang begitu besar, tiga juta rupiah (Rp3 juta) minimal, masyarakat akan takut. Minimal takut dulu dengan denda. Nanti kalau sudah takut dengan denda, nanti dengan kesadaran sendiri (disiplin prokes)," ujar Uu.

Ditanya tentang hasil pangecekan PPKM darurat hari pertama, Wagub Jabar menuturkan, situasi telah sesuai harapan. Aktivitas dan mobilitas masyarakat menurun.

"Kalau melihat dari Bandung sampai ke sini, sudah sesuai dengan yang kami harapkan. Kendaraan tidak terlalu banyak, tidak macet. Saya, atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menaati (PPKM darurat) hari pertama ini. Kata orang Sunda mah, lenglang, sepi, tidak seramai sebelumnya," tutur Wagub Jabar.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, hari pertama penerapan PPKM darurat pada pagi, ruas jalan di kawasan Kota Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat terpantau lenggang.

Di Tol Pasteur pun sepi. Tak seperti biasanya setiap akhir pekan selalu ramai dan dipadati kendaraan dari luar kota yang masuk Kota Bandung dengan tujuan Lembang. Hanya terlihat beberapa kendaraan warga Bandung Raya yang melintas di gerbang tol.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut