Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat
BANDUNG, iNews.id - Aparat kepolisian akan menindak tegas dengan penegakkan hukum terhadap para pelanggar aturan dan protokol kesehatan (prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Barat. Ancaman itu disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, Kamis (1/7/2021).
Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, PPKM darurat di Jawa Barat akan dilaksanakan di 26 kota dan kabupaten selama dua minggu atau 14 hari, mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
"Sanksi diberikan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Apabila ada yang melanggar, kami akan menegakkan tindakan hukum," kata Kapolda Jabar seusai peringatan HUT ke-75 Bhayangkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (1/7/2021).
Penegakan dan sanksi hukum tersebut, ujar Irjen POl Ahmad Dofiri, Polda Jabar akan mengacu kepada peraturan daerah (perda) yang berlaku. "Sanksi yang akan kami berikan ini semata-mata agar masyarakat tertib prokes," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Editor: Agus Warsudi