get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 26 Kabupaten Kota di Jabar yang Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli

Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:26:00 WIB
Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri memberikan keterangan terkait pelaksanakan PPKM Darurat sesuai peringatan HUT ke-75 Bhayangkara. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Aparat kepolisian akan menindak tegas dengan penegakkan hukum terhadap para pelanggar aturan dan protokol kesehatan (prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Barat. Ancaman itu disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, Kamis (1/7/2021). 

Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, PPKM darurat di Jawa Barat akan dilaksanakan di 26 kota dan kabupaten selama dua minggu atau 14 hari, mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. 

"Sanksi diberikan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Apabila ada yang melanggar, kami akan menegakkan tindakan hukum," kata Kapolda Jabar seusai peringatan HUT ke-75 Bhayangkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (1/7/2021).

Penegakan dan sanksi hukum tersebut, ujar Irjen POl Ahmad Dofiri, Polda Jabar akan mengacu kepada peraturan daerah (perda) yang berlaku. "Sanksi yang akan kami berikan ini semata-mata agar masyarakat tertib prokes," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Kapolda Jabar meminta dukungan semua masyarakat Jabar menyukseskan PPKM Darurat dengan cara disiplin menerapkan prokes. "Kami mohon doa restu atas tugas kami ke depan, karena tugas semakin berat, ditambah lagi penanganan pandemi Covid-19 belum berakhir. Angkanya (kasus penularan Covid-19) terus merangkak naik," tutur Kapolda.

Menurut Irjen Pol Ahmad Dofiri, selama PPKM darurat diterapkan, tim gabungan akan lebih mengetatkan penyekatan di berbagai titik di Jabar. Jika biasanya penyekatan dilakukan hanya pada akhir pekan, ketika PPKM darurat dilaksanakan tiap hari selama dua pekan itu.

"Sebenarnya setiap weekend, Jumat, Sabtu, Minggu itu sudah dilakukan (penyekatan). Tetapi nanti ke depan, mulai 3 besok (Sabtu 3 Juli) akan lebih diperketat lagi. Kalau kemarin hanya weekend, kalau besok nanti, selama hari itu sepanjang 2 pekan ke depan. Jadi, sekarang akan lebih ketat lagi aturannya," ucap Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Kapolda menyontohkan penyekatan di Kota Bandung yang dibagi dalam tiga ring, dari pusat Kota Bandung hingga gerbang tol. Hal yang sama bakal diterapkan di kabupaten dan kota lain yang menerapkan PPKM darurat di Jabar.

"Wilayah lainnya itu juga menerapkan hal sama. Di Bogor, kota-kota yang lain, kabupaten lain, juga sama. Jadi pola ring itu bagaimana kita mengeliminir mobilitas masyarakat," ujar Kapolda.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) masuk dalam daftar daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diberlakukan untuk 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. 

Sebanyak 12 kabupaten/kota di Jabar tersebut di antaranya masuk zona merah, yakni Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

Sementara 14 daerah lainnya berzona oranye yang juga menerapkan PPKM yakni, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung.

Presiden Joko Widodo memastikan aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dalam PPKM Darurat yang mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut