BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 74 lokasi di Kota Bandung belum mematuhi aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Sementara ratusan titik lainnya telah menerapkan amanat dari peraturan daerah (perda) tersebut.
Hasil pemantauan melalui dashboard e-monev KTR dari Kementerian Kesehatan sejak Oktober 2022 lalu sebanyak 445 dari 519 lokasi di Kota Bandung atau 85,74 persen telah mematuhi KTR.
Tanah Bergerak Terjang Cisalak Majalengka, 50 Rumah Rusak Ringan dan Berat
"Sebanyak 445 lokasi dari 519 lokasi atau 85,74 persen telah mematuhi KTR. Sedangkan yang belum patuh KTR sebesar 74 lokasi (14,26 persen)," kata Seksa Kota Bandung Ema Sumarna, Rabu (5/4/2023).
Ema mengungkapkan, Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dengan demikian, ada payung hukum yang mengatur konsumsi rokok, baik dari aspek perlindungan kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi generasi muda.
Jadwal Buka Puasa Sukabumi Hari Ini 5 April 2023 dan 4 Amalan Penambah Pahala
"Komitmen penegakan hukum dan aturan sudah ada. Tinggal bagaimana bisa sesempurna mungkin menegakkannya untuk menghadirkan Kota Bandung yang bebas asap rokok," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi