get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungan Jokowi ke Subang Bikin Iri Warga Majalengka, Warganet: Kunjungi juga Cikijing

Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Keppres Larang Penjualan Rokok Ketengan

Selasa, 27 Desember 2022 - 19:11:00 WIB
Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Keppres Larang Penjualan Rokok Ketengan
Presiden Jokowi menyatakan, larangan penjualan rokok batangan atau ketengan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang program penyusunan peraturan pemerintah 2023. Keppres tersebut salah satunya berisi larangan penjualan rokok batangan atau ketengan.

Presiden Jokowi mengatakan, larangan penjualan rokok batangan atau ketengan tersebut untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Bahkan di beberapa negara rokok sudah dilarang diperjualbelikan. Kita kan masih (membolehkan penjualan rokok), tapi untuk yang batangan tidak," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di sela-sela kunjungan ke Pasar Subang, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).

Diketahui, Keppres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 23 Desember 2022 tersebut berisi tentang pemerintah mengatur penambahan luas porsentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dan ketentuan rokok elektronik.

Kemudian, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Lalu, mengatur larangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut