BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 74 lokasi di Kota Bandung belum mematuhi aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Sementara ratusan titik lainnya telah menerapkan amanat dari peraturan daerah (perda) tersebut.
Hasil pemantauan melalui dashboard e-monev KTR dari Kementerian Kesehatan sejak Oktober 2022 lalu sebanyak 445 dari 519 lokasi di Kota Bandung atau 85,74 persen telah mematuhi KTR.
Tanah Bergerak Terjang Cisalak Majalengka, 50 Rumah Rusak Ringan dan Berat
"Sebanyak 445 lokasi dari 519 lokasi atau 85,74 persen telah mematuhi KTR. Sedangkan yang belum patuh KTR sebesar 74 lokasi (14,26 persen)," kata Seksa Kota Bandung Ema Sumarna, Rabu (5/4/2023).
Ema mengungkapkan, Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dengan demikian, ada payung hukum yang mengatur konsumsi rokok, baik dari aspek perlindungan kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi generasi muda.
Jadwal Buka Puasa Sukabumi Hari Ini 5 April 2023 dan 4 Amalan Penambah Pahala
"Komitmen penegakan hukum dan aturan sudah ada. Tinggal bagaimana bisa sesempurna mungkin menegakkannya untuk menghadirkan Kota Bandung yang bebas asap rokok," ujarnya.
Kata Ema, Wali Kota Bandung telah memerintahkan perangkat daerah selaku tim pembina dan pengawasan KTR untuk melakukan pembinaan dan pemantauan kembali pada lokasi-lokasi yang tidak patuh KTR.
Mulai Mei 2023, Terbang ke Kuala Lumpur Bisa dari BIJB Kertajati Majalengka
Ema juga meminta seluruh aparatur Pemerintah Kota Bandung memberi contoh yang baik bagi orang-orang sekitar dengan tidak merokok di kawasan-kawasan KTR. Ema berharap, implementasi KTR di Kota Bandung dapat lebih optimal lagi.
"Saya harap para pimpinan di berbagai tingkatan melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Sekaligus memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran," ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan dan WHO menjadikan Kota Bandung sebagai salah satu lokus pelatihan aplikasi dan uji coba dashboard e-monev KTR. Sedangkan kota lainnya yaitu Kabupaten Klungkung, Kota Metro, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan DKI Jakarta.
Platform berbasis web online dan aplikasi seluler yang dikembangkan Kementerian Kesehatan dan WHO ini telah digunakan oleh tim Satgas KTR untuk memantau pelaksanaan KTR sejak dilakukan sosialisasi dan audiensi pada Oktober 2022 lalu sampai saat ini.
Editor: Asep Supiandi