get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek 6 Pemuda Nongkrong di Pangandaran, Pelaku Sempat Buang Narkoba

Waduh, 3 Mahasiswa di Garut Produksi Tembakau Sintetis Beromzet Ratusan Juta

Senin, 10 April 2023 - 19:16:00 WIB
Waduh, 3 Mahasiswa di Garut Produksi Tembakau Sintetis Beromzet Ratusan Juta
13 tersangka kasus narkoba selama Maret hingga April 2023 dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran pidana yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, dikenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Untuk kasus obat-obatan, dikenakan Pasal 196, 198 UU Nomor 36 tahun 2009, jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut