Usut Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah Dua Rumah di Bandung

Lebih lanjut Ketut mengatakan, dalam penggeledahan di rumah Leslie Grizian Hermawan di Jalan Sadewa, pihaknya menyita telepon genggam dan satu box dokumen terkait informasi tekstil.
Selain itu disita juga sejumlah dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam, dan barang bukti lainnya di rumah Zainal Mutaqin di Kopo Mas Regency.
"Telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone) dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan ini telah naik status menjadi penyidikan. Hal itu didasari gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di ruang rapat Jampidsus.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021.
“Adapun hasil ekspose/gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Ketut.
Editor: Dita Angga Rusiana