Usut Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah Dua Rumah di Bandung

BANDUNG, iNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah di Bandung dalam pengusutan kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan. Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan yang digelar serentak di empat kota, Jumat (4/3/2022) kemarin.
"Pemeriksaan berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung emas tahun 2015-2021," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu (5/3/2022).
Adapun rumah yang digeledah beralamat di Jalan Sadewa, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. rumah lainnya beralamat di Kopo Mas Regency, Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bandung nomor 4/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 4 Maret 2022.
"(Penggeledahan) berdasarkan penetapan pengadilan negeri Bandung, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung," terangnya.
Editor: Dita Angga Rusiana