Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santriwati, Kejati Jabar: Korban di Bawah Umur

Agus Mudjoko menyatakan, keempat santriwati yang hamil tersebut hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. "(Berdasarkan fakta persidangan), salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa (HW)," ujar Agus Mudjoko.
Diberitakan sebelumnya, biadab, seorang ustaz atau guru berinsial HW di salah satu pesantren di Cibiru, Kota Bandung mencabuli belasan santriwati. Saat ini, ustaz biadab itu telah diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Sidang pada Selasa (7/12/2021) tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi itu, merupakan korban pencabulan. Sidang kasus pencabulan ini berlangsung tertutup.
Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko disebutkan, aksi biadab ustaz HW itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.
Editor: Agus Warsudi