get app
inews
Aa Text
Read Next : 14 Santriwati Korban Pencabulan Ustaz Pesantren di Kota Bandung Trauma Berat 

Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santriwati, Kejati Jabar: Korban di Bawah Umur

Rabu, 08 Desember 2021 - 13:37:00 WIB
Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santriwati, Kejati Jabar: Korban di Bawah Umur
Ustaz atau guru pesantren di Kota Bandung memperkosa belasan santriwati. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - HW, ustaz sebuah pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung, mencabuli belasan satriwati. Saat diperkosa pelaku, HW, para korban masih di bawah antara 16-17 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil merevisi jumlah korban bukan 14 santriwati, melainkan 12. Beberapa korban di antaranya hamil akibat ulah biadab HW. 

Semua korban, kata Kasipenkum, merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pesantren TM di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. "Dari data yang saya dapat jumlah korban 12 anak. Rata-rata usia 16-17 tahun," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2021). 

Empat dari 14 santriwati yang jadi korban pencabulan ustaz pesantren berinisial HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung, hamil dan melahirkan anak. Saat ini, keempat santriwati korban pencabulan itu merawat anak hasil pemerkosaan itu.

"Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Agus Mudjoko menyatakan, keempat santriwati yang hamil tersebut hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. "(Berdasarkan fakta persidangan), salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa (HW)," ujar Agus Mudjoko.

Diberitakan sebelumnya, biadab, seorang ustaz atau guru berinsial HW di salah satu pesantren di Cibiru, Kota Bandung mencabuli belasan santriwati. Saat ini, ustaz biadab itu telah diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Sidang pada Selasa (7/12/2021) tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi itu, merupakan korban pencabulan. Sidang kasus pencabulan ini berlangsung tertutup. 

Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko disebutkan, aksi biadab ustaz HW itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.

Belasan korban merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung. "Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," kata JPU dalam berkas dakwaan, Rabu (8/12/2021). 

Terdakwa HW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, empat dari belasan santriwati yang jadi korban pencabulan ustaz pesantren berinisial HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung, hamil dan melahirkan anak. Saat ini, keempat santriwati korban pencabulan itu merawat anak hasil pemerkosaan tersebut.

"Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Agus Mudjoko menyatakan, keempat santriwati yang hamil tersebut hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. "(Berdasarkan fakta persidangan), salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa (HW)," ujar Agus Mudjoko.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut