Usai Resmi Cerai, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Posting Alhamdulillah
PURWAKARTA, iNews.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika langsung mengucapkan Alhamdulillah atas putusan Majleis Hakim Pengadilan Agama (PA) yang mengabulkan gugatan cerainya terhadap Dedi Mulyadi. Ucapan syukur itu Anne postinga di Instagramnya sesaat setelah putusan.
Alhamdulillah ya Allah. . .Semoga ini jalan terbaik bagi kami dan semoga Allah SWT ridho terhadap apa yang telah kami jalankan. . .
Amin yra. .," tulis Anne, Rabu (22/1/2023).
Begitu ucapan syukur itu diposting, netizen sedikitnya memberikan 3.465 like. Dalam postingannya, Anne juga mengunggah sejumlah foto saat di PA Purwakarta. Tampak bebrapa foto sebelum dan sesudah persidangan. Bahkan terlihat pula Anne tengah berbincang dengan Aa Ojat Sudrajat selaku hukum Dedi Mulyadi.
Sebelumnya Majelis Hakim PA Kabupaten Purwakarta memutuskan mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi. Pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai pejabat publik itu akhirnya resmi bercerai.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan di PA Purwakarta.
Sebelum putusan, majelis hakim sempat mengajak kedua belah pihak kembali melakukan mediasi, namun pihak Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sepakat bakal menerima putusan persidangan. Dalam perkara ini hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh Bupati Anne dapat diterima.
Dalam sidang yang berjalan selama kurang lebih enam bulan ini, hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis. Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat Dedi Mulyadi dan menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara.
Dalam sidang kali ini, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Dedi Mulyadi diketahui tidak datang menghadiri persidangan. Politisi partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR ini diwakili kuasa hukumnya.
"Silakan jika akan mengambil langkah hukum lain (banding) dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim.
Editor: Asep Supiandi