Bejat, Duda di Cianjur Cabuli Anak Kandung hingga 100 Kali
CIANJUR, iNews.id - Gegara menduda selama lima tahun dan keseringan menonton video porno, seorang ayah di Kabupaten Cianjur, tega mencabuli anak kandung hingga 100 kali. Setiap akan melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan sebilah golok.
Pelaku berinisial DM (50) warga Kecamatan Naringgul, ini telah berbuat asusila terhadap anak kandung sejak tahun 2018 hingga 2023. Aksi pencabulan itu dilakukannya sejak anaknya masih berusia 16 tahun.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku aksi cabulnya sudah dilakukan sebanyak 100 kali. Hal tersebut lantaran dia merasa kesepian setelah bercerai dengan istrinya selama lima tahun. Tidak hanya itu pelaku juga mengaku keseringan menonton video porno.
Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, setiap akan melampiaskan hasratnya seksualnya, pelaku mengancam korbannya dengan menggunakan sebilah golok agar mau melayani nafsu bejatnya.
"Korban adalah anak kandung. Aksi pencabulan ini dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018," kata Kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi